Soal dalil hukum yang sedang dimainkan atau dipolitisir oleh kelompok-kelompok Jakarta atau dalam disebut dengan kelompok kloni, maka DAP memutuskan memberikan sanksi/denda adat martabat dan harga diri pemimpin rakyat Papua, dalam kisaran Rp.50 Triliun kepada Presiden RI, Menkopolhukam, Mendagri, Ketua KPK dan Penjabat Gubernur Papua Barat.
"Dalam kurun waktu dua bulan terakhir, Gubernur Papua telah mengalami pelecehan dan dan direndahkan martabatnya secara verbal dengan memberikan status tersangka tanpa melalui proses hukum yang wajar. Sehingga apa yang dialami Gubernur, itu merupakan tindakan yang wajib diperkarakan secara adat dan diberi sanksi sesuai hukum adat yang berlaku di Tanah Papua," katanya.
Untuk menuju kesana, para pihak DAP akan undang dalam rillisnya disampaikan mulai dari Presiden Republik Indonesia, Menkopolhukam, Mendagri, Ketua KPK serta Penjabat Gubernur Papua Barat yang akan digelar mekanisme adat dan akan mengundang pihak yang diberi sanksi itu.
"Para pihak yang melecehkan Lukas Enembe sebagai anak adat terbaik di sukunya, harus disidangkan dan dihukum dalam bentuk denda adat," katanya.
(Angkasa Yudhistira)