JAYAPURA - Tim Gabungan Satuan Tugas Penegakan Hukum Damai Cartenz dan Kepolisian Resor Mimika, Sabtu 8 Oktober 2022 sekitar pukul 15.00 WIT, menangkap Roy Marthen Howay, seorang buron atau daftar pencarian orang kasus mutilasi di Timika, ibukota Kabupaten Mimika, Papua.
Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra membenarkan, adanya penangkapan terhadap DPO kasus mutilasi yang menewaskan empat orang warga dari Kabupaten Nduga yang sedang berada di Timika.
"Memang benar Roy yang menjadi DPO kasus mutilasi sudah ditangkap pada Sabtu sekitar pukul15.00 WIT dan saat ini masih diperiksa penyidik," katanya seperti dilansir dari Antara, Minggu (9/10/2022).
 BACA JUGA:Mayor TNI Tersangka Mutilasi 4 Warga Papua, Komnas HAM Gelar Pengadilan Koneksitas
Ia mengungkapkan, tersangka Roy Howay ditangkap di Jalan Cemara, Distrik Wania, dan saat ini penyidik masih memeriksa yang bersangkutan.
Dengan ditangkapnya Roy Howay maka yang bersangkutan selanjutnya akan diproses hukum seperti halnya yang dilakukan terhadap tiga rekannya yang sudah lebih dulu ditangkap.
 BACA JUGA:Komnas HAM: Keluarga Korban Mutilasi di Papua Tolak Dilabeli KKB
"Tiga warga sipil lainnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus mutilasi, yaitu APL alias Jeck, DU, dan R," jelas AKBP Gede Putera.
Baca Juga: BuddyKu Festival, Generasi Muda Wajib Hadir
Follow Berita Okezone di Google News