JAKARTA - Kasus pembunuhan Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo dan kawan-kawan (dkk) bakal memasuki babak baru. Berkas kasusnya sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Berikut fakta-faktanya:
1. Ada 11 Berkas Perkara
PN Jaksel resmi menerima pelimpahan berkas kasus perkara melibatkan Ferdy Sambo Cs dari Kejaksaan pada Senin 10 Oktober 2022 sore. Ada 11 berkas dengan dua jenis kasus perkara dalam pelimpahan tersebut, yakni kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J dan Obstruction of justice atau penghalangan keadilan.
"Telah diterima pelimpahan dari Kejari Jakarta Selatan hari ini 5 berkas dan 6 berkas sehingga ada 11 berkas ya. 5 yang menyangkut Pasal 340 KUHP dan 6 menyangkut obstruction of justice," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Haruno.
2. Berkas Perkara Terpisah
Berkas perkara itu dilakukan secara terpisah dengan setiap para tersangka yang ada. Berkas yang telah dilimpahkan itu lantas dilakukan registrasi ke PN Jakarta Selatan dan diserahkan ke pimpinan PN Jakarta Selatan.
Polri menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah, Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, ajudan Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf dan ajudan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dalam perkara Obstruction of Justice, Polri menetapkan tujuh orang tersangka pidana. Yakni, Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria selaku eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin selaku eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
BACA JUGA:PN Jakarta Selatan akan Hadirkan Para Tersangka Langsung di Sidang Ferdy Sambo Cs