SURABAYA - Seorang pensiunan polisi, Kombes Pol Purn IS menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas dugaan pelecehan seksual pada anak asuhnya berinisial SK. Korban tak lain anak kandung dari temannya sendiri berinisial BS yang dititpkan pada pelaku sejak bayi.
Kasus ini bermula saat BS menitipkan SK kepada Soembodo sejak bayi. SK baru menceritakan pemerkosaan yang dialaminya ketika sudah berusia 14 tahun. Sejak dititipkan kepada Soembodo, SK tinggal di rumah Soembodo di kawasan Jambangan. Selama diasuh Soembodo, BS sebagai ayah kandung SK kesulitan bertemu anak kandungnya.
"Pemerkosaan itu dilakukan terdakwa ketika melihat anak asuhnya itu tidur di kamarnya," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Laila, Senin (10/10/2022).
BS baru bisa bertemu anaknya pada Agustus 2018 lalu setelah mengadu ke Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Jawa Timur (Jatim). Saat itu, petugas PPA menjemput SK ke sekolahnya. Saat itulah korban yang sudah beranjak remaja itu mengaku sering diperkosa terdakwa. "Selama tinggal di rumah terdakwa, korban sering mendapat perlakuan dan perkataan kasar serta disetubuhi oleh terdakwa hingga beberapa kali," kata Laila.
BS dihadirkan dalam sidang sebagai saksi bersama anaknya, SK. Usai sidang, BS mengatakan bahwa anaknya itu dititipkan kepada Soembodo sejak berusia tujuh bulan. Dia tidak bisa merawatnya sendiri karena istrinya berinisial SW yang tak lain ibu SK mengalami depresi. "Terdakwa menawarkan sendiri untuk merawat. Saya percaya karena dia sudah sahabat sejak kenal 1988," katanya.
BS berjanji akan mengambil lagi anaknya ketika sudah berusia tiga tahun. Selama dirawat, BS mengklaim telah rutin memgirimi uang kepada terdakwa untuk biaya hidup anaknya. Namun, belakangan BS dilarang untuk menemui anak kandungnya. Terdakwa meminta uang tidak masuk akal hingga Rp20 miliar jika BS ingin mengambil anaknya.
Baca Juga: BuddyKu Festival, Generasi Muda Wajib Hadir
Follow Berita Okezone di Google News