Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Belanda, Belgia dan Luksemburg Tolak Paspor RI Tanpa Tanda Tangan

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Selasa, 11 Oktober 2022 |05:12 WIB
Belanda, Belgia dan Luksemburg Tolak Paspor RI Tanpa Tanda Tangan
Paspor Indonesia (Foto: Discovery Indonesia)
A
A
A

JAKARTABelanda, Belgia, dan Luksemburg akan menolak paspor Republik Indonesia (RI) yang tidak memiliki kolom tanda tangan, mulai kemarin, Senin (10/10/2022).

"Mulai 10 Oktober Belanda bersama dengan Belgia dan Luksemburg hanya akan mengakui paspor Indonesia untuk permohonan visa jika terdapat tanda tangan pemegang atau tanda tangan melalui stempel pengesahan dari pejabat Imigrasi Indonesia atau pejabat konsuler di perwakilan Indonesia di luar negeri," tulis pernyataan Kedutaan Besar (Kedubes) Kerajaan Belanda di Indonesia dikutip dari situs resmi Kedubes Kerajaan Belanda.

Baca juga: 3 Negara Eropa Ini Tolak Paspor RI Tanpa Kolom Tanda Tangan

Dalam keterangannya, Kedubes Belanda menyebut pemohon yang memiliki paspor Indonesia namun tidak memiliki kolom tanda tangan, bisa mengajukan permohonan visa pada atau setelah tanggal 10 Oktober 2022.

 Baca juga: Jerman Tolak Paspor Indonesia Tanpa Kolom Tanda Tangan, Ini Klarifikasi Ditjen Imigrasi dan Kemlu RI

"Permohonan visa hanya dapat disetujui jika stempel pengesahan yang berisi tanda tangan pemegang diperoleh dari pihak berwenang yang disebutkan di atas (pernyataan)," tulis pernyataan tersebut.

Permohonan visa yang sudah diajukan dengan paspor Indonesia tidak berisi tanda tangan pemegang akan diproses selama masa transisi yang berakhir pada 10 Oktober 2022.

 Baca Selengkapnya: Duh! Belanda, Belgia dan Luksemburg Tolak Paspor Indonesia Tanpa Tanda Tangan Mulai Hari Ini

(Susi Susanti)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement