Share

3 Negara Eropa Ini Tolak Paspor RI Tanpa Kolom Tanda Tangan

Binti Mufarida, Sindonews · Minggu 09 Oktober 2022 08:37 WIB
https: img.okezone.com content 2022 10 09 18 2683432 3-negara-eropa-ini-tolak-paspor-ri-tanpa-kolom-tanda-tangan-3AI9E89xiE.jpg Ilustrasi (Foto : Discovery Indonesia)

JAKARTA - Tiga negara di Eropa yakni Belanda, Belgia, dan Luksemburg akan menolak permohonan visa Warga Negara Indonesia (WNI) pemegang paspor tanda kolom tanda tangan mulai 10 Oktober 2022.

“Mulai 10 Oktober Belanda (bersama dengan Belgia dan Luksemburg) hanya akan mengakui paspor Indonesia untuk permohonan visa jika terdapat tanda tangan pemegang atau tanda tangan melalui stempel pengesahan dari pejabat Imigrasi Indonesia atau pejabat konsuler di perwakilan Indonesia di luar negeri,” dikutip dari pernyataan resmi Kedutaan Besar (Kedubes) Belanda di Indonesia, Minggu (9/10/2022).

Karena itu, Kedubes Belanda menyarankan agar pemohon visa segera meminta stempel pengesahan dari otoritas imigrasi atau kantor perwakilan luar negeri Indonesia. Mengingat, permohonan visa yang diajukan setelah tanggal 10 Oktober akan ditolak oleh Belanda.

“Permohonan visa yang sudah diajukan dengan paspor Indonesia tidak berisi tanda tangan pemegang akan diproses selama masa transisi yang berakhir pada 10 Oktober 2022,” jelas keterangan Kedubes Belanda.

BACA JUGA:Pembangunan Ruang Limpah Sungai di Jakarta Merujuk Konsep Pengendalian Air di Singapura dan Belanda

Meski begitu, permohonan visa yang sudah diajukan sebelumnya masih akan diproses selama masa transisi. Dan di masa transisi ini, visa yang dikeluarkan selama masa transisi hanya akan diterima di negara kawasan Schengen yang mengakui paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan atau syarat lainnya.

“Visa yang dikeluarkan selama masa transisi hanya akan berlaku di negara-negara Schengen yang mengakui paspor tersebut tanpa pembatasan maupun syarat-syarat tertentu,” tulisnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Sementara itu, Kedubes Belanda meminta agar WNI dengan paspor tanda kolom tanda tangan dan pemegang visa Machtiging tot Voorlopig Verblijf (MVV) atau izin tinggal lebih dari 90 hari harus meminta stempel pengesahan kepada Kedubes Indonesia di Den Haag.

Begitu pula dengan WNI yang sudah telah berada di Belanda dengan paspor tanpa kolom tanda tangan maka perlu meminta stempel pengesahan kepada Kedubes Indonesia di Den Haag.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini