Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

WNI Tewas Jadi Korban Salah Tembak di Texas, Ini Langkah yang Diambil Kemlu RI

Rahman Asmardika , Jurnalis-Selasa, 11 Oktober 2022 |12:48 WIB
WNI Tewas Jadi Korban Salah Tembak di Texas, Ini Langkah yang Diambil Kemlu RI
Novita Kurnia Putri menjadi korban penembakan salah sasaran di Texas, Amerika Serikat. (Foto: Kristadi)
A
A
A

JAKARTA – Seorang wanita warga negara Indonesia (WNI) yang diidentifikasi sebagai Novita Kurnia Putri menjadi korban penembakan di San Antonio, Texas, Amerika Serikat (AS) pada Selasa, (4/10/2022) dini hari.

BACA JUGA: WNI di Texas Tewas Usai Rumahnya Diberondong 100 Tembakan, Pelaku Diduga Salah Sasaran

Menurut laporan, Novita tewas tertembak beberapa kali di bagian wajah setelah rumahnya diberondong setidaknya 100 peluru dalam insiden yang diduga sebagai penembakan salah sasaran itu.

Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu RI) melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Houston di Texas telah menyatakan akan memfasilitasi pemulangan jenazah Novita ke Indonesia. Namun, Konsulat Jenderal Indonesia di Houston Andre Omer Siregar mengatakan pemulangan jenazah akan memakan waktu cukup lama karena proses panjang nya penerbitan dokumen kematian oleh Departemen Kesehatan setempat.

BACA JUGA: KJRI Houston Sebut Pemulangan WNI Salah Tembak di Texas Butuh Waktu Cukup Lama

Menurut keterangan dari Direktorat Pelindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI), Kemlu RI sendiri memiliki prinsip penangan WNI yang meninggal di luar negeri dengan memastikan identitas, melakukan pencatan sipil atas peristiwa penting dimaksud, serta memfasilitasi keluarga/ahli waris untuk penanganan jenazahnya (apakah dimakamkan di negara setempat atau repatriasi).

Berikut langkah-langkah yang dilakukan:

1. Langkah awal adalah memastikan laporan adanya WNI yang meninggal dengan berkoordinasi dengan pihak berwenang .

2. Verifikasi identitas apakah berdasarkan dokumen, tes DNA, dan sebagainya.

3. Memfasilitasi keluarga/ahli waris untuk pengurusan jenazah, misalnya berkomunikasi dengan pihak berwenang, mengeluarkan dokumen yang diperlukan instansi terkait di negara setempat.

4. Memfasilitasi keluarga untuk pemakaman jenazah/kremasi di negara setempat atau proses repatriasi.

5. Sekiranya keluarga/ahli waris tidak mampu yang ditunjukkan dengan surat keterangan tidak mampu dari lurah/kepala desa, maka Pemerintah akan membiayai pemakaman/repatriasi jenazah dengan memperhatikan bahwa tidak ada pihak lain yang dapat dimintakan tanggung jawab, misalnya asuransi, pemberi kerja atau lembaga sosial di negara setempat.

6. Fungsi paling penting adalah pemberian surat keterangan kematian dengan seluruh dokumen pendukungnya kepada keluarga/ahli waris untuk keperluan perdata di Indonesia atau negara setempat.

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement