Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta Berkas Kasus Ferdy Sambo Diserahkan ke PN Jaksel, Ada 11 Perkara

Tim Okezone , Jurnalis-Selasa, 11 Oktober 2022 |05:30 WIB
5 Fakta Berkas Kasus Ferdy Sambo Diserahkan ke PN Jaksel, Ada 11 Perkara
Ferdy Sambo (Foto: Tangkapan layar)
A
A
A

JAKARTA - Kasus pembunuhan Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo dan kawan-kawan (dkk) bakal memasuki babak baru. Berkas kasusnya sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Berikut fakta-faktanya:

1. Ada 11 Berkas Perkara

PN Jaksel resmi menerima pelimpahan berkas kasus perkara melibatkan Ferdy Sambo Cs dari Kejaksaan pada Senin 10 Oktober 2022 sore. Ada 11 berkas dengan dua jenis kasus perkara dalam pelimpahan tersebut, yakni kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J dan Obstruction of justice atau penghalangan keadilan.

"Telah diterima pelimpahan dari Kejari Jakarta Selatan hari ini 5 berkas dan 6 berkas sehingga ada 11 berkas ya. 5 yang menyangkut Pasal 340 KUHP dan 6 menyangkut obstruction of justice," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Haruno.

   

2. Berkas Perkara Terpisah

Berkas perkara itu dilakukan secara terpisah dengan setiap para tersangka yang ada. Berkas yang telah dilimpahkan itu lantas dilakukan registrasi ke PN Jakarta Selatan dan diserahkan ke pimpinan PN Jakarta Selatan.

Polri menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah, Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, ajudan Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf dan ajudan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Dalam perkara Obstruction of Justice, Polri menetapkan tujuh orang tersangka pidana. Yakni, Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria selaku eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin selaku eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

 BACA JUGA:PN Jakarta Selatan akan Hadirkan Para Tersangka Langsung di Sidang Ferdy Sambo Cs

Lalu, Kompol Baiquni Wibowo selaku eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto selaku eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri. 

3. Penunjukkan Majelis Hakim 

Usai penyerahan berkas, akan dilakukan registrasi ke PN Jakarta Selatan dan diserahkan ke pimpinan PN Jakarta Selatan.

"Pimpinan nanti menunjuk majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut, termasuk panitra pengganti. Setelah itu masuk lagi ke petugas baru diserahkan ke majelis hakim yang sudah ditunjukkan, lalu majelis hakim menentukan hari persidangan," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Haruno, Senin 10 Oktober 2022. 

4. Penentuan Waktu Sidang 

Guna menentukan waktu sidangnya, bakal memakan waktu 7 hari lantaran berkasnya ada 11, sehingga dibutuhkan waktu untuk menelitinya. Namun, tak menutup kemungkinan penentuan waktunya bisa lebih cepat.

5. Panggilan Sidang 

Usai waktu sidang ditetapkan, maka akan diberikan undangan kepada para pihak terkait. Kemudian, ditanyakan apakah mau pakai pengacara atau tidak.

"Setelah penetapan hari sidang, baru ke pihak yang terkait untuk bersidang di sini, apakah mau pakai pengacara atau tidak, itu hak mereka. Lalu, kita beritahukan panggilan sidang," Haruno.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement