Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengacara Minta Kasus Lukas Enembe Diselesaikan dengan Hukum Adat, Ini Kata KPK

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 11 Oktober 2022 |16:08 WIB
Pengacara Minta Kasus Lukas Enembe Diselesaikan dengan Hukum Adat, Ini Kata KPK
Lukas Enembe (Foto : Antara)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal tetap memproses hukum Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sebelumnya, tim penasihat hukum Lukas Enembe yang meminta penanganan perkara dugaan korupsi di Provinsi Papua menggunakan hukum adat.

Diketahui, Lukas merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Papua.

"KPK menyayangkan pernyataan dari penasihat hukum tersangka, yang mestinya tahu dan paham persoalan hukum ini, sehingga bisa memberikan nasihat-nasihat secara professional," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (11/10/2022).

"Kami khawatir statement yang kontraproduktif tersebut justru dapat menciderai nilai-nilai luhur masyarakat Papua itu sendiri," sambungnya.

Ali menerangkan bahwa KPK tetap menghormati penerapan hukum adat. Sebab memang, kata Ali, eksistensi seluruh hukum adat di Indonesia diakui keberadaannya. Namun, proses penegakan hukum terhadap suatu kejahatan tetap harus dilakukan lewat hukum positif yang berlaku secara nasional.

"Terlebih korupsi, maka baik hukum acara formil maupun materiil tentu mempergunakan hukum positif yang berlaku secara nasional," ungkap Ali.

"Perihal apabila hukum adat kemudian juga akan memberikan sanksi moral atau adat kepada pelaku tindak kejahatan, hal tersebut tentu tidak berpengaruh pada proses penegakan hukum positif sesuai UU yang berlaku," imbuhnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement