Tim Polresta Kota Samarinda berhasil mengamankan barang bukti sejumalah pakaian korban, yakni satu baju batik sekolah dan rok sekolah serta kutang dan celana dalam korban. Untuk menguatkan barang bukti tersbut, pihak kepolisan printahkan korban melakukan visum.
"Seluruh kejadian tersebut dilakukan korban lantaran adanya bujukan, rayuan, serta imbalan dari pelaku," ucap Kombes Pol Ary Fadli.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DT dikenakan Pasal 76D Juncto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan kurungan penjara maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: BuddyKu Festival, Generasi Muda Wajib Hadir
Follow Berita Okezone di Google News
(qlh)