"Permintaan penundaan pelantikan dilakukan karena sudah empat bulan sang istri siri yang seorang mualaf dan tengah mengandung tidak dihiraukan oleh oknum pejabat tersebut," katanya.
Sementara itu, pihak kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangkaraya yang dikonfirmasi awak media mengatakan belum menerima surat pengaduan yang dimaksud.
"Kami belum menerima surat yang dimaksud," kata Petugas PTSP Pengadilan Tinggi Agama Palangkaraya, Lisna Wati.
Kuasa hukum dan kliennya kini masih menunggu jawaban dari Pengadilan Tinggi Agama Palangkaraya dan permasalahan tersebut juga telah disampaikan ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.