Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Biaya Paspor 10 Tahun, Rp350 Ribu Nonelektronik dan Rp650 Ribu Elektronik

Tim Okezone , Jurnalis-Rabu, 12 Oktober 2022 |10:26 WIB
Biaya Paspor 10 Tahun, Rp350 Ribu Nonelektronik dan Rp650 Ribu Elektronik
Paspor masa berlaku paling lama 10 tahun mulai berlaku hari ini, Rabu 12 Oktober 2022. (Foto: Antara)
A
A
A

Sebagai contoh, apabila usia ABG adalah 18 (delapan belas) tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi 3 (tiga) tahun atau hingga Ia menginjak usia 21 (dua puluh satu) tahun. Usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya.

Sebelumnya diberitakan, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana meminta dukungan dan saran selama masa transisi tersebut agar Imigrasi dapat memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement