Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Korupsi Pengadaan Makan-Minum Santri Penghapal Alquran di Indramayu, 4 Tersangka Ditahan

Andrian Supendi , Jurnalis-Rabu, 12 Oktober 2022 |13:25 WIB
Korupsi Pengadaan Makan-Minum Santri Penghapal Alquran di Indramayu, 4 Tersangka Ditahan
Tersangka korupsi pengadaan makan dan minum santri penghapal Alquran. (Foto: Andrian Supendi)
A
A
A

Atas perbuatan para tersangka, Helmy Hidayat menyatakan keempat tersangka disangkakan dengan primer Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) jo Pasal 18 Undang-Undang PTPK jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

“Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan test kesehatan dengan didampingi kuasa hukum, keempat orang tersangka dilakukan penahanan pada Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Indramayu guna menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan dalam tingkat penyidikan, dengan pengawalan ketat tim Kejaksaan Negeri Indramayu,” pungkas Helmy.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement