Atas perbuatan para tersangka, Helmy Hidayat menyatakan keempat tersangka disangkakan dengan primer Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) jo Pasal 18 Undang-Undang PTPK jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
“Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan test kesehatan dengan didampingi kuasa hukum, keempat orang tersangka dilakukan penahanan pada Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Indramayu guna menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan dalam tingkat penyidikan, dengan pengawalan ketat tim Kejaksaan Negeri Indramayu,” pungkas Helmy.
(Qur'anul Hidayat)