JAKARTA - Kasus jet pribadi Brigjen Hendra Kurniawan masih terus bergulir. Ada 22 orang saksi sudah diperiksa Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri.
Berikut fakta-faktanya:
1. Ada 8 Polisi Diperiksa
Dari 22 saksi yang diperiksa, 8 orang di antaranya merupakan anggota polisi. Sisanya pihak aviasi dan lainnya.
"Rencana tindak lanjut melakukan pendalaman berupa meminta keterangan para pihak yang terlibat dan mengumpulkan dokumen tambahan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah, Jakarta, Selasa 11 Oktober 2022.
Mereka adalah HK (Brigjen Hendra Kurniawan), AN (Kombes Agus Nurpatria), SUS (Kombes Santo), RS (AKP Rifaizal Samual), FEP (Bripda Fernanda). Kemudian, SMH (Briptu Sigid Mukti Hanggono), PEG (Briptu Putu), MM (Briptu Mika).
2. Pihak Aviasi dan Lainnya 14 Orang Turut Diperiksa
Dari 22 orang yang diperiksa, sebanyak 14 orang merupakan pihak aviasi dan lainnya. Mereka adalah inisial DB, ASH, DR, OJ, GB, TA, ARB, AR, IN, BK, JA, AK, SN dan AH.
3. Sebanyak 15 Lembar Dokumen Diperiksa
Selain memeriksa saksi, polisi juga memeriksa 15 lembar dokumen terkait kasus dugaan korupsi penggunaan jet pribadi Brigjen Hendra Kurniawan.
"Barang bukti yang menjadi objek penyelidikan sebanyak 15 lembar atau eksemplar dokumen terkait penggunaan pesawat Jet T7/JAB," ujar Dedi.
4. Bongkar Penyedia Jet Pribadi
Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Timsus Mabes Polri agar mengusut dan menangkap penyedia dan pemilik jet pribadi yang ditumpangi mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Brigjen Pol Hendra Kurniawan pada saat mengunjungi keluarga Brigadir J ke Jambi.
Menurut Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, hal itu sangatlah penting. Bahkan, dia menduga private jet tersebut disediakan oleh seorang mafia yang masuk dalam struktur konsorsium 303 Ferdy Sambo terkait judi online.
5. Dugaan Korupsi Brigjen Hendra Kurniawan
Dalam kasus ini, Bareskrim melakukan penyelidikan berdasarkan LI/27/IX/2022/Tipidkor, tanggal 22 September 2022, soal dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian dan penerimaan hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara atas Penggunaan Pesawat Jet T7/JAB dari Jakarta ke Jambi dan dari Jambi ke Jakarta yang dilakukan pada tanggal 11 Juli 2022.
Bareskrim menyematkan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b dan Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11 dan Pasal 13 atau Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.
Barang bukti yang menjadi objek penyelidikan sebanyak 15 lembar atau eksemplar dokumen terkait penggunaan pesawat Jet T7/JAB.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.