Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kuasa Hukum Bharada E Ungkap Ferdy Sambo Perintahkan Tembak Brigadir J, Bukan Hajar

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 13 Oktober 2022 |15:18 WIB
Kuasa Hukum Bharada E Ungkap Ferdy Sambo Perintahkan Tembak Brigadir J, Bukan Hajar
Bharada E
A
A
A

JAKARTA - Ferdy Sambo mengaku tidak memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Namun, kuasa hukum Bharada E membantah hal tersebut.

Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy menyatakan, perbedaan keterangan tersebut sebenarnya bukan hal baru. Dalam proses rekonstruksi pun bahkan terdapat perbedaan antara Ferdy Sambo dan Bharada E.

“Tapi, sesuai keterangan klien saya dan masih konsisten hingga saat ini, bahwa perintah dari FS adalah tembak, bukan ‘hajar’,” kata Ronny kepada wartawan, Jakarta, Kamis (13/10/2022).

Namun, ia menjelaskan, hal yang perlu dicermati dari keterangan Ferdy Sambo sebagaimana yang diungkap kuasa hukumnya adalah sejak awal, kasus ini sudah dibangun lewat kebohongan.

Contohnya, skenario tembak-menembak, menurut Ferdy Sambo, diklaim untuk melindungi Bharada E, sebagaimana disampaikan kuasa hukumnya.

“Harusnya bila mau melindungi anak buah, khususnya Bharada E, maka FS seharusnya tidak melibatkan siapapun khususnya Bharada E dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J,” ucapnya.

Karena itu, menurut Ronny, apapun keterangan Ferdy Sambo patut diragukan karena sudah membangun kebohongan sejak awa kasus pembunuhan Brigadir J mencuat.

Selain itu, Ricky menyebut, sejak awal keterangan Ferdy Sambo terus berubah-ubah di media massa. Kualitas keterangannya patut diragukan karena statusnya sudah diberhentikan secara tidak hormat dari Kepolisian RI.

“Artinya apa, status FS itu menunjukkan kualitas keterangannya yang patut diragukan. Mengapa? FS telah diputus diberhentikan secara tidak hormat sehingga kualitas keterangannya patut diragukan karena sudah diberhentikan dari Kepolisian RI,” ucap Ronny.

Sebagaimana diketahui, Polri telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Kelima tersangka itu adalah Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, serta istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Dalam kasus ini, Polri memastikan tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.

Ferdy Sambo diduga memainkan perannya sebagai pihak yang membuat skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.

Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak-menembak.

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan menjatuhkan sanksi kepada Ferdy Sambo berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Berkas penyidikan seluruh tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J pun telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung. Atas hal ini, semua tersangka akan segera menghadapi proses persidangan.

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement