Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bareskrim Tetapkan Pelapor Ijazah Palsu Jokowi Tersangka

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 13 Oktober 2022 |20:28 WIB
Bareskrim Tetapkan Pelapor Ijazah Palsu Jokowi Tersangka
Kabag Penum Kombes Nurul Azizah. (MNC Portal/Riana Rizkia)
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan pelapor ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) yakni Bambang Tri Mulyono sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.

Selain itu, Bareskrim Polri menetapkan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

"Tersangka SNR dan BTM," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).

Nurul menjelaskan, dasar penyidikan perkara tersebut adalah laporan polisi nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022.

"Kemudian penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 23 saksi dan saksi ahli 7 orang," ujar Nurul.

Sebelumnya, pelapor ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) Bambang Tri Mulyono ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement