Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Lima Tahun Dipimpin Gubernur Anies, Jakarta Bisa Jadi Contoh Daerah Lain

Karina Asta Widara , Jurnalis-Jum'at, 14 Oktober 2022 |14:13 WIB
Lima Tahun Dipimpin Gubernur Anies, Jakarta Bisa Jadi Contoh Daerah Lain
Selama Kepemimpinan Gubernur Anies, kolaborasi terus berjalan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang melibatkan masyarakat untuk bekerja sama. Dok: Pemprov DKI Jakarta
A
A
A

Melalui Pergub Nomor 23 Tahun 2022, semua bangunan rumah tinggal yang nilainya di bawah 2 miliar rupiah dibebaskan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dasar pembuatan kebijakan yaitu luas minimum lahan dan bangunan untuk rumah sederhana sehat yaitu 60 m2 (bumi) dan 36 m2 (bangunan). Dasar tersebut sesuai dengan Permen PUPR No. 403/KPTS/M/2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat.

18. Pelestarian Sejarah dan Budaya Jakarta

Sejarah masa lalu membentuk Jakarta yang sekarang. Karena itu, pelestarian sejarah dan budaya terus dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta. Sepanjang 2018-2022, Pemprov DKI Jakarta menetapkan 50 Cagar Budaya. Penetapan objek sebagai Cagar Budaya merupakan amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya sebagai upaya pelestarian.

19. Perizinan Lebih Cepat

Mengurus perizinan di Jakarta menjadi lebih cepat dan pasti, karena berdasarkan Instruksi Sekretaris Daerah DKI Jakarta No. 100 Tahun 2021, proses penerbitan perizinan paling lambat 57 hari. Dalam praktiknya, proses penerbitan perizinan bisa lebih cepat daripada 57 hari. Sebelum adanya aturan ini, mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Jakarta mencapai 365 hari (setahun). Mengutip data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, pada periode 2018-2019, rata-rata IMB terbit sebanyak 4.000 per tahun. Namun, pada periode 2020-2022, rata-rata IMB terbit sebanyak 9.000 per tahun.

20. Raih Penghargaan Realisasi Investasi

Pemprov DKI Jakarta melalui DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta menerima penghargaan dari Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia atas Capaian Realisasi Investasi Tahun 2021. Penghargaan ini diberikan oleh Kementerian Investasi/BKPM kepada Pemerintah Daerah yang telah memberikan kontribusi besar terhadap pencapaian realisasi investasi di Indonesia pada 2021. Sepanjang 2021, Kementerian Investasi/BKPM mencatat, terdapat 34.739 proyek investasi di Jakarta.

21. Bangkitkan Investasi dengan Wisata Urban

Pemprov DKI Jakarta membuka peluang investasi di sektor pariwisata urban. Secara aktif, Pemprov DKI Jakarta menggelar aktivitas kolaboratif bersama dengan investor, komunitas, serta warga di berbagai lokasi wisata urban dan ruang publik yang ada di Jakarta. Contohnya, dengan aktivasi Kota Tua beberapa waktu lalu yang bernama Festival Batavia Kota Tua dan Festival #IniJakarta.

22. Upaya Strategis Pengendalian Banjir

Secara geografis, wilayah Jakarta dikelilingi 13 sungai, sehingga potensi banjir akan selalu ada. Namun, selama lima tahun terakhir, Pemprov DKI Jakarta berupaya meningkatkan penanganan banjir secara signifikan. Gubernur Anies mengungkapkan, ‘Siaga, Tanggap, Galang’ menjadi pegangan teguh para jajaran Pemprov DKI Jakarta dalam mengantisipasi banjir di Jakarta. Hasilnya, genangan surut lebih cepat dan jumlah titik banjir berkurang, walau terjadi curah hujan ekstrem.

23. Layanan Air Bersih

Pemprov DKI Jakarta terus berkomitmen meningkatkan akses air bersih bagi seluruh warga. Kini, biaya pengeluaran air dapat lebih rendah berkat tarif air bersubsidi. Tak hanya berlaku bagi warga di daratan, tetapi juga menjangkau warga yang berada di kepulauan. Pemprov juga membangun Instalasi Pengolahan Air (IPA), pembangunan waduk untuk sumber air baku, hingga menyediakan mobil tangki dan kios air.

24. Kendalikan Polusi Udara Jakarta

Kepadatan kota Jakarta berkorelasi dengan penggunaan kendaraan pribadi yang tinggi, sehingga menyebabkan polusi udara. Untuk mengendalikannya, Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Instruksi Gubernur No. 66 Tahun 2019 yang mencakup tujuh inisiatif pengendalian kualitas udara, yakni Peremajaan dan Uji Emisi Kendaraan Umum; Penerapan Ganjil Genap, Tarif Parkir, dan Congestion Pricing; Perketat Uji Emisi dan Usia Kendaraan Pribadi; Mendorong Peralihan Moda, Peningkatan Kenyamanan dan Fasilitas Pejalan Kaki; Perketat Pengendalian Sumber Polutan Tak Bergerak; Penghijauan pada Sarana dan Prasarana Publik; dan Mulai Beralih ke Energi Terbarukan.

(Karina Asta Widara )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement