Sidang kasus pembunuhan Brigadir J akan digelar pekan depan. Namun surat dakwaan terhadap Ferdy Sambo dan tersangka lainnya sudah dilampirkan di SIPP PN Jaksel. Menurut dakwaan jaksa, Ferdy Sambo akan didakwa melanggar Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Baca Berita Selengkapnya: Dakwaan Ferdy Sambo Cs: Kuat Maruf Provokator di Balik Pembunuhan Brigadir J
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.