TANGERANG - Sebuah video sekelompok orang tengah mengancam etnis tertentu beredar luas di media sosial. Dalam rekaman video terdengar seseorang mengatakan akan menyerang etnis tertentu di Cipondoh, Kota Tangerang.
"Ngumpulkan anak di TKB siap siaga, perang terus," ujar pria perekam video.
Menanggapi hal tersebut, Polres Metro Tangerang Kota langsung melakukan penyelidikan. Polisi berhasil mengamankan 7 orang oknum ormas tertentu yang terlihat dari rekaman video tersebut untuk dimintakan keterangan. Mereka adalah D alias Ocin (38), MA alias Bule (46) dan SZ alias Kumis (55).
"Perlu diketahui bahwa dengan adanya berita yang beredar melalui medsos berupa twitter dan WA Group, sudah ada warga dari etnis tertentu yang melaporkan ke Polres berinisial EL," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Sabtu (14/10/2022) dalam keterangan persnya.
Zain pun mengungkapkan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 13 Oktober 2022 sekira jam 06.30 WIB. Video tersebut beredar melalui grup WA dan Twitter. Usai ditelusuri, ditemukan bahwa video yang berisi sekumpulan oknum orang berbaju hitam itu berasal dari salah satu ormas di kota Tangerang. Mereka juga rupanya sengaja membuat video bermuatan SARA tersebut.
"Adapun latar belakang sehingga beredarnya pemberitaan yang menjurus ke SARA yaitu berawal dari peristiwa perselisihan antar warga yang berinisial SC (penasehat ranting ormas) dengan M dan N yang terjadi di Perumahan Taman Jaya Kelurahan Cipondoh Makmur, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, ahli Bahasa dan ITE, barang bukti yang disita dan hasil gelar perkara yang dilakukan di Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya pada tanggal 14 Oktober 2022, di putuskan untuk status perkaranya dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Status saksi MA alias Bule, SZ alias Kumis, dan D alias Ocis dinaikkan menjadi tersangka," katanya.
Adapun saat ini barang bukti berupa video rekaman, screen shoot medsos, handphone dan pakaian ormas tertentu telah berhasil dikumpulkan dan juga saksi-saksi yang mengetahui telah dilakukan pemeriksaan.
"Apabila ada etnis tertentu yang merasa terancam, silahkan untuk melapor ke Polres Metro Tangerang Kota melalui Call center Polres Metro Tangerang Kota di Nomor Commant center 082211110110," tukasnya.
Untuk Pasal yang dikenakan yakni pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2008, tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 huruf b angka 2 Jo pasal 16 UU RI No. 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman penjara 6 tahun.
(Khafid Mardiyansyah)