OKU - Musthafa Kamal alias Mus Tato (52) tersangka pembunuh Sekretaris BPD Karangdapo, Kecamatan Peninjauan OKU dihadiahi timah panas oleh petugas karena berusaha kabur saat akan ditangkap di pinggir laut Kecamatann Pasir Sakti Labuhan Meringgai, Kabupaten Lampung Timur, Rabu (12/10/2012) pukul 15.00 WIB.
Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasi Humas AKP Syafaruddin SH didampingi Kanit Pidum Ipda Bustami mengatakan tersangka diamankan di tempat pesembunyiannya di Lampung Timur (Lamtim). Diketahui bahwa tersangka ini memang residivis dan pernah menjalani hukuman penjara selama 8 tahun di LP Tanjung Pinang Riau karena kasus membunuh.
Dalam kasus pembunuhan Sekretaris BPD Karang Dapo tersangka sempat menjadi buronan polisi selama 4 bulan, setelah kejadian tersangka langsung kabur membawa serta anggota keluarganya.
Sementara itu tersangka, mengaku kabur ke Lampung terlebih dahulu untuk menghindari kejaran polisi. Di Lampung tersangka menumpang di rumah famili dari pihak isterinya. Selanjutnya isteri beserta lima anak menyusul ke Lampung.
Selama menjadi buronan polisi Musthafa Kamal alias Mus Tato bekerja serabutan sebagai nelayan dan pencari barang rongsokan di pinggir laut Kecamatan Pasir Sakti Kabupaten Lampung Timur.
Selama buronan polisi, tersangka dan keluarga tidak bersosialisasi. Tersangka menutup diri dan tidak ada warga sekitar yang tahu nama maupun identitas lainnya.
Setiap ada yang bertanya soal identiasnya, tersangka langsung mengalihkan topik pembicaraan, akhirnya tidak ada yang tahu latar belakang kehidupan Musthafa Kamal sampai akhirnya tertangkap.
Polisi juga sudah mengamankan barang bukti berupa sarung pisau warna cokelat terbuat dari kayu (1 buah), sehelai baju kaos warna hitam kondisi bolong bekas tusukan, satu buah perahu ketek warna hitam, satu helai celana panjang warna hitam dan satu helai baju kaos warna biru kombinasi putih hitam.
“Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara,” katanya.