"Intinya kita melakukan pemantauan hakim melaksanakan tugasnya sesuai undang-undang, tak melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman serta perilaku hakim, intinya itu saja," tuturnya.
Baca juga: Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Tiba di PN Jaksel
Dia menambahkan, pemantauan dan pengawasan di sidang dugaan kasus pembunuhan Brigadir J itu dilakukan hingga sidang putusan nanti. Semua itu dilakukan baik di dalam persidangan maupun di luar persidangan lantaran pemantauan dan pengawasan ada yang bersifat terbuka dan tertutup, yang mana semua itu menjadi bagian pengawasan Komisi Yudisial.
"Kita selaku pengawas eksternal yang melakukan pemantauan ini, dalam arti pengawasan pelaksanaan terhadap persidangan. Sejauh ini informasi yang kita dapatkan hadir semua (para terdakwa)," katanya.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.