Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ferdy Sambo Cs Didakwa Pembunuhan Berencana Brigadir J

Martin Ronaldo , Jurnalis-Senin, 17 Oktober 2022 |10:38 WIB
Ferdy Sambo Cs Didakwa Pembunuhan Berencana Brigadir J
Sidang Ferdy Sambo di PN Jaksel (Foto: tangkapan layar)
A
A
A

JAKARTA - Ferdy Sambo didakwa telah melakukan pembunuhan berencana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ferdy Sambo dituntut melakukan kerja sama melakukan pembunuhan berencana bersama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui siaran virtual, Senin (17/10/2022).

Peristiwa sendiri berlangsung pada Jumat 8 Juli 2022 pada pukul 15.28 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB di Jalan Saguling 3 Nomor 29 dan Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46 atau selanjutnya disebut Rumah Saguling dan Rumah Dinas Duren Tiga.

Namun awal peristiwa bermula di Perum Cempaka Residence Blok C III, Kabupaten Magelang yang merupakan rumah Ferdy Sambo. Selanjutnya disebut sebagai Rumah Magelang.

Jaksa mengatakan awalnya terjadi keributan antara Yosua dengan Kuat Maruf pada Kamis 7 Juli 2022. Setelahnya, Putri menelepon Eliezer dan Ricky yang berada di Masjid Alun-alun Magelang untuk pulang ke rumah.

Putri lantas meminta Ricky dan Eliezer memanggil Yosua untuk menemuinya di kamar.

Namun Ricky tidak langsung memanggil Yosua tetapi mengambil 2 senjata milik Yosua yaitu senjata api HS dan senjata larang panjang jenis Steyr Aug, lalu menyimpannya ke kamar anak Ferdy Sambo dan Putri atas nama Tribrata Putra Sambo.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement