Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Didakwa Pembunuhan Berencana, Ferdy Sambo akan Ajukan Eksepsi

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Senin, 17 Oktober 2022 |13:41 WIB
Didakwa Pembunuhan Berencana, Ferdy Sambo akan Ajukan Eksepsi
Ferdy Sambo tiba di PN Jaksel dengan menenteng buku hitam/Foto: Tangkapan layar
A
A
A

Sebagai informasi, Ferdy Sambo sebelumnya didakwa telah melakukan pembunuhan berencana oleh JPU. Ferdy Sambo disebut melakukan kerja sama melakukan pembunuhan berencana bersama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui siaran virtual, Senin (17/10/2022).

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement