"Kemudian saksi Chuck Putranto bersama saksi Arif Rachman Arifin, saksi Baiquni Wibowo, dan saksi Ridwan Rhekynellson Soplanit secara bersama-sama menonton rekaman CCTV hasil copyan/unduhan oleh saksi Baiquni Wibowo dan diputar dengan menggunakan Laptop milik saksi Baiquni Wibowo," kata jaksa.
"Selanjutnya setelah ke empat orang saksi yang menonton dan melihat isi dari flasdisk tentang kejadian yang telah direkam dari CCTV tersebut ternyata saksi Chuck Putranto, S.IK., berkata 'Bang ini Yosua masih hidup' lalu saksi Baiquni Wibowo memutar ulang antara menit 17.07 WIB sampai 17.11 WIB dan mereka lihat ternyata benar bahwa Nopriansyah Yosua Hutabarat sedang memakai baju putih dan berjalan dari pintu depan rumah menuju pintu samping melalui taman rumah dinas terdakwa Ferdy Sambo," sambungnya.
(Nanda Aria)