JAKARTA - Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan Juri Ardiantoro mengatakan tuduhan ijazah palsu Presiden Joko WIdodo (Jokowi) sengaja digulirkan Bambang Tri Mulyono dan pihak-pihak lain, sebagai bentuk kekhawatiran terhadap pengaruh Presiden Jokowi pada Pemilu 2024.
“Mereka khawatir terhadap kontestasi 2024. Di mana ketokohan dan keberhasilan pak Jokowi yang diyakini memiliki pengaruh yang sangat kuat dan menjadi kiblat pilihan politik masyarakat. Jadi sekali lagi, ini bukan soal ijazah saja,” ujar Juri dalam keterangannya, Senin (17/10/2022).
Juri mengaku tidak pernah meragukan keaslian ijazah Presiden Jokowi. Sebab, dirinya merupakan pelaku atas proses validasi keabsahan berkas-berkas Presiden Jokowi, termasuk ijazah. Yakni, saat Jokowi mendaftarkan diri sebagai calon Gubernur DKI Jakarta tahun 2012, dan sebagai calon Presiden Tahun 2014.
“Pada saat pak Jokowi mendaftar sebagai calon gubernur DKI saya menjadi Ketua KPU provinsi DKI. Dan saat beliau mendaftar sebagai Capres, saya menjadi Komisioner KPU RI,” kata Juri.
Juri menegaskan, dalam dua peristiwa tersebut, KPU sebagai institusi yang menerima dan memeriksa dokumen yang diajukan, telah melakukan verifikasi lapangan termasuk membuka dan menerima pengaduan publik bagi calon-calon yang mendaftar.
“Hasil dari pemeriksaan, verifikasi, dan tidak adanya aduan publik, saat itu KPU memutuskan tidak ada keraguan bahwa dokumen-dokumen yang diajukan memenuhi syarat alias asli. Termasuk dokumen ijazah,” kata Juri.
Juri menilai, adanya tuduhan dan gugatan terhadap keaslian ijazah Presiden Jokowi oleh Bambang Tri Mulyono dan pihak-pihak lain, sejatinya hanya ingin membuat kegaduhan dan tidak peduli Indonesia tenang.