BOGOR - Petugas Satpol PP menyegel satu bangunan kios yang tidak berizin di wilayah Desa Cibeureum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Usai disegel, bangunan itu rencananya akan segera dibongkar.
"Bangunan tersebut kita segel dan akan kita lakukan pembongkaran. Bangunan kecil-kecil gitu," kata Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Iman Nagarasid dikonfirmasi wartawan, Selasa (18/10/2022).
BACA JUGA:Tak Kantongi Izin, 11 Money Changer di Kuta Bali Disegel
Sementara itu, Kabid Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor Wawan Darmawan mengatakan penyegelan dilakukan pada Senin 17 Oktober 2022.
"Yang disegel satu bangunan kios," paparnya.
BACA JUGA:Puluhan Gudang BBM Ilegal Disegel Polda Jambi
Pengelan, tambah Wawan, merupakan limpahan dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan. Bangunan tersebut diketahui berdiri di lahan pemerintah daerah dan tidak berizin.
"Ini merupakan limpahan dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan," tutupnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.