Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Ferdy Sambo, Baiquni Ajukan Eksepsi karena Terkejut dengan Dakwaan Jaksa

Muhammad Farhan , Jurnalis-Rabu, 19 Oktober 2022 |21:09 WIB
Kasus Ferdy Sambo, Baiquni Ajukan Eksepsi karena Terkejut dengan Dakwaan Jaksa
Kuasa hukum Baiquni Wibowo, Junaedi Saibih (Foto: MPI)
A
A
A

Untuk diketahui, sidang dakwaan terhadap Baiquni Wibowo telah dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi. Baiquni didakwa terlibat dalam perintangan penyidikan terkait kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Atas perbuatannya itu, Baiquni didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement