DEMAK - Hasil penelitian Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Selasa (18/10/2022) sore, menyatakan kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) di Demak telah terverifikasi. Selanjutnya Perindo Demak mentargetkan 5 kursi di DPRD pada Pemilu 2024.
Setelah melihat beberapa ruang di kantor sekretariat DPD Partai Perindo Demak Jalan Buyaran-Guntur Desa Donorejo, Demak, Jawa Tengah, KPU langsung meneliti identitas pengurusan partai.
Beberapa surat keputusan (SK) partai dari kepengurusan pusat dan propinsi diteliti sebagai acuan verifikasi KPU.
Baca juga: Caleg Perindo Demak Hanya Wajib Kumpulkan 4 Suara, Begini Penjelasannya
Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kartu anggota partai diteliti berdasarkan SK partai yang sudah didaftarkan di tingkat pusat.
Baca juga: DPD Perindo Kota Cirebon: KPU Menyatakan Verifikasi Faktual Penuhi Syarat
Selain identitas pengurus, verifikasi KPU juga menyangkut kesetaraan gender dalam kepengurusan partai politik.