Sejauh ini, tim verifikasi faktual KPUD dan Bawaslu Kota Prabumulih tidak menemukan kendala pada keanggotaan Partai Perindo Prabumulih baik secara administrasi maupun keanggotaan partai politik.
Verifikasi faktual berlansung mulai dari 15 Oktober hingga 4 November 2022 mendatang yang akan dilanjutkan dengan perbaikan setelah dilakukan verifikasi faktual.
(Susi Susanti)