Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terjerat OTT KPK, 16 ASN Dijatuhkan Sanksi Turun Pangkat Satu Tahun

Dede Febriansyah , Jurnalis-Rabu, 19 Oktober 2022 |23:03 WIB
Terjerat OTT KPK, 16 ASN Dijatuhkan Sanksi Turun Pangkat Satu Tahun
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

MUBA - Penjabat Bupati Musi Banyuasin (Muba), Apriyadi, memberikan sanksi kepada 16 Aparatur Sipil Negara yang bertugas di Dinas PUPR Kabupaten Muba lantaran terjerat dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sanksi yang diberikan yakni penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

"Kami memberikan sanksi penurunan pangkat satu tingkat selama satu tahun. Itu adalah sanksi karena mereka terlibat dalam kasus OTT beberapa waktu lalu," ujar Apriyadi, Rabu (19/10/2022).

Dijelaskan Apriyadi, sanksi yang diberikan merupakan bagian dari penerapan kode etik ASN, hasil pemeriksaan Inspektorat dan hasil dari persidangan kasus suap yang melibatkan mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin, dan sejumlah terdakwa lainnya. "Kita mengambil kesimpulan agar mereka diberikan sanksi," jelasnya.

Tidak hanya itu, dalam sebuah persidangan mereka dipertanyakan Majelis Hakim apakah sudah dibebaskan tugaskan dari jabatan atau tidak.

"Kalau untuk dibebastugaskan dari jabatan itu tidak mudah. ASN ini ada kode etik dan sanksi, jadi kita lihat ini kesalahannya, jadi ini sanksinya," jelasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement