Menurutnya, jika untuk memutasikan pegawai itu sekarang harus mendapat izin dari Mendagri. "Untuk tahapan ini yang bisa kita lakukan sekarang yakni memberikan sanksi karena tak perlu izin Mendagri," jelas Apriyadi.
Dengan adanya sanksi penurunan pangkat setingkat tersebut, Apriyadi berharap, agar tidak berpengaruh pada kinerjanya. "Kalau diberikan sanksi kinerja makin menurun, akan kita berikan sanksi kembali," jelasnya.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.