JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami kebijakan licik Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (KRM) terhadap para calon mahasiswa baru. Karomani diduga membuat kebijakan sepihak untuk meloloskan para calon mahasiswa baru yang telah menyiapkan uang pelicin agar masuk Unila.
Dugaan kebijakan licik Karomani tersebut didalami penyidik KPK kepada tujuh saksi. Adapun, tujuh saksi tersebut yakni, Dekan Teknik Unila, Helmy Fitriawan; Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Ida Nurhaida; Pembantu Dekan 1 Fakultas Hukum, Rudi Natamiharja.
Kemudian, Pembantu Rektor II Universitas Lampung, Asep Sukohar; Wakil Rektor I Universitas Riau, Nur Mustafa; Dosen Universitas Sriwijaya, Entis Sutisna Halimi; dan seorang Dosen Unila, Mualimin.
"Tim penyidik masih melakukan pendalaman materi melalui pengetahuan para saksi tersebut di antaranya terkait adanya dugaan kebijakan sepihak tersangka KRM melalui beberapa orang kepercayaannya untuk mengakomodir penerimaan mahasiswa baru yang bersedia memberikan sejumlah uang sehingga bisa diluluskan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding melalui pesan singkatnya, Jumat (21/10/2022).
BACA JUGA: KPK Selisik Penggunaan Uang Suap Rektor Unila Lewat Pihak Swasta
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Keempat tersangka tersebut yakni, Rektor Unila, Karomani (KRM).
Kemudian, Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); serta pihak swasta, Andi Desfiandi (AD). Karomani, Heryandi, dan Basri, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Andi Desfiandi, tersangka pemberi suap.
Saat ini, KPK baru merampungkan berkas penyidikan untuk tersangka Andi Desfiandi. Andi Desfiandi akan segera disidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Lampung.
BACA JUGA:KPK Perpanjang Masa Penahanan Rektor Unila Dkk Selama 30 Hari