Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Dalami Kebijakan Licik Rektor Unila untuk Para Calon Mahasiswa Baru

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 21 Oktober 2022 |19:50 WIB
 KPK Dalami Kebijakan Licik Rektor Unila untuk Para Calon Mahasiswa Baru
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami kebijakan licik Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (KRM) terhadap para calon mahasiswa baru. Karomani diduga membuat kebijakan sepihak untuk meloloskan para calon mahasiswa baru yang telah menyiapkan uang pelicin agar masuk Unila.

Dugaan kebijakan licik Karomani tersebut didalami penyidik KPK kepada tujuh saksi. Adapun, tujuh saksi tersebut yakni, Dekan Teknik Unila, Helmy Fitriawan; Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Ida Nurhaida; Pembantu Dekan 1 Fakultas Hukum, Rudi Natamiharja.

Kemudian, Pembantu Rektor II Universitas Lampung, Asep Sukohar; Wakil Rektor I Universitas Riau, Nur Mustafa; Dosen Universitas Sriwijaya, Entis Sutisna Halimi; dan seorang Dosen Unila, Mualimin.

"Tim penyidik masih melakukan pendalaman materi melalui pengetahuan para saksi tersebut di antaranya terkait adanya dugaan kebijakan sepihak tersangka KRM melalui beberapa orang kepercayaannya untuk mengakomodir penerimaan mahasiswa baru yang bersedia memberikan sejumlah uang sehingga bisa diluluskan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding melalui pesan singkatnya, Jumat (21/10/2022).

 BACA JUGA: KPK Selisik Penggunaan Uang Suap Rektor Unila Lewat Pihak Swasta

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Keempat tersangka tersebut yakni, Rektor Unila, Karomani (KRM).

Kemudian, Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); serta pihak swasta, Andi Desfiandi (AD). Karomani, Heryandi, dan Basri, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Andi Desfiandi, tersangka pemberi suap.

Saat ini, KPK baru merampungkan berkas penyidikan untuk tersangka Andi Desfiandi. Andi Desfiandi akan segera disidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Lampung.

 BACA JUGA:KPK Perpanjang Masa Penahanan Rektor Unila Dkk Selama 30 Hari

Dalam perkara ini, Karomani diduga mematok atau memasang tarif Rp100 juta hingga Rp350 juta bagi para orang tua yang menginginkan anaknya masuk di Unila. Karomani diduga telah berhasil mengumpulkan Rp5 miliar dari tarif yang ditentukan tersebut.

Adapun, uang dugaan suap itu diterima Karomani melalui sejumlah pihak perantara, di antaranya, Heryandi dan M Basri. Salah satu pihak swasta yang menyuap Karomani yakni, Andi Desfiandi.

Atas perbuatannya, Andi selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan Karomani, Heryandi, dan M Basri, selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement