Faqih diketahui terlahir sebagai seorang laki-laki normal, namun mengaku ada yang salah dalam dirinya. Semakin bertambahnya umur, Faqih memutuskan untuk mengganti jenis kelaminnya menjadi perempuan karena ketidaknyamanan dirinya sebelumnya.
Maka dari itu, Faqih mengeluarkan uang hingga ratusan juta rupiah untuk mengoperasikan penggantian jenis kelaminnya menjadi perempuan secara biologis. Setelahnya, ia meminta penetapan di Pengadilan Negeri Purwokerto ihwal perubahan status hukumnya berdasarkan jenis kelamin.
Kendati demikian, Icha yang didampingi kuasa hukumnya, Djoko Susanto, permohonannya ditolak pada Mei 2022 kemarin. Meski akhirnya kasasinya tetap ditolak, tidak ada keterangan lanjutan perihal solusi bagi Icha terkait status hukumnya di laman resmi MA tersebut.
(Arief Setyadi )