Mahfud tak menyebut siapa sosok yang harus mundur. TGIPF sendiri sebelumnya sudah merekomendasikan Ketua Umum PSSI Iwan Bule dan jajarannya untuk mundur.
"Pemerintah tidak bisa mengintervensi, itu masalah moral. Ini seruan moral, bukan hukum. Kan itu tanggung jawab moral mereka, tidak perlu peraturan, 'Saya mundur, selesai'. Nggak apa-apa kalau nggak mundur, tapi secara moral bisa dianggap tidak bertanggungjawab, bisa dianggap amoral," bebernya.
Tragedi Kanjuruhan terjadi 1 Oktober 2022 malam usai laga Arema FV vs Persebaya. Sejauh ini ada 134 korban meninggal dunia, ratusan luka-luka. Polisi telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka, 3 di antaranya anggota Polri.
(Khafid Mardiyansyah)