JAKARTA - Pemegang Mandat Hak Ulayat Masyarakat Adat Laut Timor, Ferdi Tanoni mengancam akan melayangkan gugatan kepemilikan Pulau Pasir oleh Australia ke Pengadilan Commonwealth Australia di Canberra.
"Kalau Australia tidak mau keluar dari gugusan Pulau Pasir, kami terpaksa membawa kasus tentang hak masyarakat adat kami ke Pengadilan Commonwealth Australia di Canberra," kata Ferdi Tanoni.
BACA JUGA:Sembilan Nelayan NTT Dilaporkan Hilang di Perairan Pulau Pasir
Ferdi yang juga Ketua Yayasan Peduli Timor Barat itu menambahkan, bahwa klaim Australia atas Pulau Pasir yang berjarak sekira 120 kilometer dari Pulau Rote NTT itu memicu banyak reaksi dari masyarakat di Indonesia.
BACA JUGA:Biaya Makan Mahal Rp16 Juta per Tahun, Banyak Orang Australia Terpaksa Melepas Hewan Peliharaan
Menurut dia, selama ini walaupun selalu didesak untuk keluar dari gugusan Pulau Pasir, pemerintah Australia terkesan acuh tak acuh. Bahkan, terakhir ada aktivitas pengeboran minyak bumi di kawasan gugusan pulau tersebut.
Baca selengkapnya: Australia Didesak Angkat Kaki dari Pulau Pasir Dekat NTT, Masyarakat Adat Ancam Layangkan Gugatan
(Awaludin)