Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Adik Irwansyah Masuk DPO Kejari Kabupaten Bogor : Kerugian Negara Capai Rp3,3 Miliar

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Senin, 24 Oktober 2022 |17:04 WIB
 Adik Irwansyah Masuk DPO Kejari Kabupaten Bogor : Kerugian Negara Capai Rp3,3 Miliar
Adik Irwansyah, Hafiz Faturrakman DPO Kejari Bogor (foto: dok instagram)
A
A
A

BOGOR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap adik kandung dari artis Irwansyah, yakni Hafiz Faturrakman. Dimana, Hafiz telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Penetapan status DPO itu diunggah akun Instagram @kejari_kab_bogor. Dalam unggahannya itu menampilkan foto dari Hafiz berserta ciri-ciri dan identitas secara lengkap dengan background merah dengan logo Kejari di bagian tengah atas.

 BACA JUGA:Kejagung Sita Rumah Mewah di Jaksel Terkait Korupsi Pengadaan Satelit

Terpampang jelas nama Hafiz dengan tulisan DPO dan di bagian bawah terdapat nomor call center Kejari Kabupaten Bogor yang bisa dihubungi masyarakat.

"Daftar Pencarian Orang (DPO). Kepada masyarakat apabila mengetahui keberadaan orang dengan ciri-ciri yang disebutkan di atas dapat segera menghubungi Call Center Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor di 081389922883," tulis keterangan @kejari_kab_bogor dikutip MNC Portal, Senin (24/10/2022).

Hafiz

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement