BOGOR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap adik kandung dari artis Irwansyah, yakni Hafiz Faturrakman. Dimana, Hafiz telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Penetapan status DPO itu diunggah akun Instagram @kejari_kab_bogor. Dalam unggahannya itu menampilkan foto dari Hafiz berserta ciri-ciri dan identitas secara lengkap dengan background merah dengan logo Kejari di bagian tengah atas.
BACA JUGA:Kejagung Sita Rumah Mewah di Jaksel Terkait Korupsi Pengadaan Satelit
Terpampang jelas nama Hafiz dengan tulisan DPO dan di bagian bawah terdapat nomor call center Kejari Kabupaten Bogor yang bisa dihubungi masyarakat.
"Daftar Pencarian Orang (DPO). Kepada masyarakat apabila mengetahui keberadaan orang dengan ciri-ciri yang disebutkan di atas dapat segera menghubungi Call Center Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor di 081389922883," tulis keterangan @kejari_kab_bogor dikutip MNC Portal, Senin (24/10/2022).

BACA JUGA: KPK Kantongi 275 Laporan Dugaan Korupsi di NTT
Dikonfirmasi, Kasi Intel Kejari Kabupaten Bogor Juanda membenarkan penetapan status DPO kepada adik Irwansyah yakni Hafiz Faturrakman seperti yang diunggah akun Instagram tersebut.
"Benar, silahkan dikutip," kata Juanda dikonfirmasi MNC Portal.
Adapun kasusnya yakni terkait dugaan tindak pidana korupsi Hafiz bersama dua orang tersangka lainnya yang telah menjalani persidangan. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 3,3 miliar.
"Perkaranya terkait dengan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kredit Briguna BRI Kantor Cabang Pembantu Tegar Beriman. Kerugian negaranya Rp 3,3 miliar dan tersangkanya itu H dan dua orang lagi yang telah menjalani proses persidangan," tutupnya.
(Awaludin)