JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta kepada Kapolda, Kapolres, hingga Kapolsek untuk menyebar nomor handphone miliknya kepada masyarakat. Hal ini guna mencegah praktik pungutan liar (pungli).
Berikut 5 fakta mengenai instruksi terbaru Kapolri untuk mencegah pungli, sebagaimana dirangkum pada Selasa (24/10/2022) :
1. Agar Masyarakat Bisa Lapor
Menurut Sigit, dengan diberikannya nomor telepon tersebut, diharapkan masyarakat dapat segera melaporkan apabila menemukan praktik pungli di bidang pelayanan.
"Nomor Handphone para Kapolsek, para Kapolres, para Kapolda sehingga masyarakat kalau menemui hal-hal yang menurut mereka ini menjadi potensi-potensi pungli mereka bisa lapor," kata Sigit dalam tayangan video yang dilihat di akun Instagram @ListyoSigitPrabowo, Minggu (23/10/2022).
2. Nomor Disebar di Tempat Pelayanan Publik
Kapolri menyebut, dicantumkannya nomor telepon para pimpinan kepolisian di wilayah itu terutama diletakan di tempat pelayanan publik Polri.
"Tentunya ini harus dilaksanakan di setiap sektor-sektor yang memberikan pelayanan, tentunya di situ juga untuk mencegah beri nomor-nomor yang bisa dihubungi terkait dengan masalah Dumas Presisi, Propam Presisi," ujar Sigit.