"Ada satu tempat di Jaksel namun saat itu penuh, kemudian beralih ke tempat kejadian perkara. sudah disurvei oleh yang bersangkutan, kemudian jadinya pindah," jelasnya.
Pelaku terancam dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan pidana Hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun.
Baca juga: Rudolf Ikat hingga Paksa Icha Transfer Uang Rp19 Juta dan Keluarga Rp10 Juta
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.