Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tanggal 18 Oktober 2022.
Surat telegram tersebut ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen, Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Salah satu poinnya menginstruksikan penindakan Korlantas pada pelanggar lalu lintas tidak menggunakan tilang manual.
"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis surat telegram tersebut.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.