CIMAHI - Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical (22), tertunduk lesu saat dihadirkan di hadapan awak media di Mapolres Cimahi, Senin (24/10/2022).
Dia merupakan pelaku penusukan hingga tewas terhadap PS (12), bocah yang baru pulang mengaji warga Jalan Mukodar, Kebon Kopi, Kelurahan CIbeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
Dia dihadirkan dalam gelar perkara kasus penusukan yang dilakukannya pada Rabu 19 Oktober 2022 sekitar pukul 18.45 WIB.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, tersangka terbukti telah melakukan tindak pidana pembunuhan atau pembunuhan disertai delik atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan mati atau melakukan kekerasan terhadap anak hingga mati.
Senjata yang digunakan untuk menusuk koran hingga kemudian meninggal dunia berupa pisau sangkur.
Baca juga: Gagal Dapatkan HP, Pelaku Tusuk Bocah hingga Tewas di Cimahi
"Tersangka ini sudah mempersenjatai diri dengan membawa senjata tajam (sangkur) dari rumahnya, sebagai antisipasi jika korban yang jadi target sasarannya melakukan perlawanan," ucap Ibrahim Tompo yang didampingi Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan saat gelar perkara di Mapolres Cimahi.
Baca juga: Ini Tampang Pelaku Tusuk Bocah Pulang Mengaji di Cimahi, Berhasil Ditangkap!
Dia menjelaskan, motif pelaku melakukan tindak pidana pembunuhan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia adalah karena ingin merampas dan memiliki HP.
Sebab, saat tersangka berada di rumah saksi Gilang, dia kerap diejek oleh temannya tidak memiliki HP. Sehingga muncul niat tersangka untuk merampas HP di jalan.