Kemudian tersangka meminjam motor milik saksi Gilang dengan alasan akan meminjam HP ayahnya. Namun itu hanya alasan yang dibuat-buat karena tersangka pulang ke rumah hanya untuk mengambil senjata tajam sangkur. Setelah itu tersangka kemudian berkeliling mencari target untuk ditodong dan dirampas handphonenya.
Tersangka sempat berkeliling dari Jalan Kebon Kopi Cimahi namun tidak mendapatkan target karena situasinya ramai. Sehingga tersangka menuju ke Jalan Mukodar Cimahi dan di lokasi itu dia menemukan dua anak perempuan yang sedang jalan kaki habis mengaji.
Setelah memarkirkan motor, tersangka mengejar salah satu anak perempuan (korban) yang masuk ke dalam gang yang sepi.
Saat tersangka berniat akan menodong korban dari arah belakang, korban menengkok kearah tersangka dan berteriak sambil lari.
Tersangka yang aksinya takut ketahuan akhirnya mengejar korban sambil menusukkan sajam sebanyak satu kali mengenai punggung sebelah kiri korban. Luka itulah yang akhirnya membuat korban PS tergeletak dan meninggal dunia setelah sempat berlari beberapa meter menuju rumahnya.
"Setelah menusuk korban tersangka ini lalu menggeledah barang bawaan korban, namun tidak menemukan handphone pada korban dan akhirnya tersangka meninggalkan korban," ungkapnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 338 Jo 339 Jo 365 ayat (3) KUHP Jo pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka yang dihadirkan di Mapolres Cimahi dengan terpincang-pincang karena kaki kanannya terluka, terancam hukuman penjara 20 tahun hingga semur hidup.
(Fakhrizal Fakhri )