MURA - Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura) menangkap Sudirman (39) dan Candra Irawan (41), dua pelaku pembunuhan terhadap Hendri Antoni (41), yang peristiwanya sempat menggegerkan masyarakat Selempo Desa Prabumulih II, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura beberapa hari lalu.
Kasat Reskrim Polres Mura, AKP Dedi Rahmat Hidayat mengatakan, bahwa korban yang ditemukan di jalan lintas Muara Lakitan-Sekayu ternyata dihabisi oleh dua pelaku tersebut yang merupakan teman korban.
"Motif pembunuhan itu karena permasalahan hutang piutang. Awalnya tersangka Sudirman menagih uang ke korban Hendri. Namun, saat mencoba menagih utang, justru tersangka diserang oleh korban," ujar Dedi Rahmat Hidayat, Senin (24/10/2022).
 BACA JUGA: Pembunuh Bocah di Cimahi Terancam Dibui Seumur Hidup
Dedi menjelaskan, peristiwa pembunuhan tersebut berawal saat korban yang memiliki hutang kepada Sudirman sebesar Rp2 juta pada 2018 silam.
"Barulah pada tahun 2022 ini atau berselang empat tahun, tersangka Sudirman mencoba menagih kepada korban agar segera mengembalikan uang yang sudah dipinjamnya," jelasnya.
 BACA JUGA: Tak Koperatif, Orangtua Pembunuh Bocah Cimahi Terancam 9 Bulan Penjara
Dijelaskan Kasat Reskrim, korban meminta kepada tersangka untuk datang ke sebuah rumah makan di kawasan Desa Prabumulih. Mendapat respon positif bahwa korban diduga akan membayar hutang, Sudirman mengajak rekannya Candra pergi ke Musi Rawas.
"Keduanya pelaku ini sempat berbincang di depan rumah makan. Sudirman menanyakan bagaimana pembayaran hutang, tetapi korban langsung mengeluarkan pisau dan menyerang pelaku," jelasnya.
Follow Berita Okezone di Google News