Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta Kapolri Instruksikan Kapolda hingga Kapolsek Sebar Nomor HP, Demi Cegah Pungli

Tim Okezone , Jurnalis-Selasa, 25 Oktober 2022 |07:15 WIB
5 Fakta Kapolri Instruksikan Kapolda hingga Kapolsek Sebar Nomor HP, Demi Cegah Pungli
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto : Ist)
A
A
A

JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta kepada Kapolda, Kapolres, hingga Kapolsek untuk menyebar nomor handphone miliknya kepada masyarakat. Hal ini guna mencegah praktik pungutan liar (pungli).

Berikut 5 fakta mengenai instruksi terbaru Kapolri untuk mencegah pungli, sebagaimana dirangkum pada Selasa (24/10/2022) :

1. Agar Masyarakat Bisa Lapor

Menurut Sigit, dengan diberikannya nomor telepon tersebut, diharapkan masyarakat dapat segera melaporkan apabila menemukan praktik pungli di bidang pelayanan.

"Nomor Handphone para Kapolsek, para Kapolres, para Kapolda sehingga masyarakat kalau menemui hal-hal yang menurut mereka ini menjadi potensi-potensi pungli mereka bisa lapor," kata Sigit dalam tayangan video yang dilihat di akun Instagram @ListyoSigitPrabowo, Minggu (23/10/2022).

2. Nomor Disebar di Tempat Pelayanan Publik

Kapolri menyebut, dicantumkannya nomor telepon para pimpinan kepolisian di wilayah itu terutama diletakan di tempat pelayanan publik Polri.

"Tentunya ini harus dilaksanakan di setiap sektor-sektor yang memberikan pelayanan, tentunya di situ juga untuk mencegah beri nomor-nomor yang bisa dihubungi terkait dengan masalah Dumas Presisi, Propam Presisi," ujar Sigit.

3. Kembalikan Kepercayaan Publik

Menurut Sigit, dengan menghindari segala bentuk perbuatan atau tindakan yang berpotensi terjadinya pungli, hal itu menjadi salah satu ujung tombak untuk kembali meraih tingkat kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

"Kalau kita ingin kepercayaan publik ini bisa kembali, kita harus prihatin dengan kondisi yang ada saat ini. Kemudian kita bagaimana bersama-sama, bekerja keras untuk mengembalikan kepercayaan publik," ucap eks Kabareskrim Polri itu.

4. Pelayanan Sesuai SOP

Sigit menjelaskan, seluruh pelayanan masyarakat harus sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Menurutnya, semua bentuk pelayanan yang diberikan Polri harus sederhana.

"Mereka (masyarakat) betul-betul paham, jadi yang mudah jangan dibuat sulit, sederhanakan sehingga kemudian mereka memahami dan mengerti," tutur Sigit.

5. Hilangkan Setoran

Selain itu, Kapolri menekankan, untuk mencegah praktik pungli adalah menghilangkan adanya budaya bawahan harus setoran ke atasan demi mendapatkan jabatan atau sekolah.

"Kita-kita yang atasan atasan ini juga harus mengurangi hal-hal atau menghilangkan hal-al yang membuat anggota kemudian memiliki alasan untuk melakukan pungli, karena alasannya untuk melakukan setoran ke atasan. Ini tolong ditiadakan," kata Sigit.

Selain itu, Sigit juga meminta jajarannya untuk langsung menangkap oknum yang 'jual' namanya demi mendapatkan jabatan, promosi, maupun tiket sekolah.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement