JAKARTA - Bareskrim Polri mengusut kasus gagal ginjal akut yang menyerang anak-anak di seluruh wilayah Indonesia. Dalam hal ini, penyelidikan dilakukan terhadap produsen obat sirop yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas.
"Yang harus kita telusuri adalah siapa produsennya yang kemudian memproduksi obat-obat yang diduga mengandung EG maupun DEG, yang kemudian menyebabkan gagal ginjal, itu fokusnya," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba (Wadir Tipid narkoba) Bareskrim Polri Kombes Jayadi saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (25/10/2022).
Jayadi menyebut, belum dapat memastikan pasal yang bisa diterapkan kepada produsen bila terbukti melakukan tindak pidana. Menurutnya, pasal masih dirumuskan.
"Nah ini sedang kami rumuskan. Kalau yang itu domainnya Pak Dirtipidter (Brigjen Pipit Rismanto). Saya sudah menjadi tim gabungan biar Pak Dirtipidter," ujar Jayadi.
Di samping itu, dia mengimbau jajaran kepolisian, khususnya narkoba untuk tidak merazia dan melakukan penegakan hukum terhadap apotek seluruh Indonesia. Sebab, tindakan terhadap apotek itu dinilai tidak tepat.
"Iya ibaratnya gini, yang memproduksi sebuah produk kemudian produknya enggak benar, ada izin edarnya, apotek menjual, toko obat menjual, masa toko obatnya yang harus dimintai pertanggungjawabannya, kira-kira gitu," ucap Jayadi.