Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pembunuh Wanita Muda di Indramayu Sempat Unggah Penyesalan di Medsos

Andrian Supendi , Jurnalis-Selasa, 25 Oktober 2022 |05:50 WIB
Pembunuh Wanita Muda di Indramayu Sempat Unggah Penyesalan di Medsos
Pembunuh wanita muda di Indramayu. (Foto: Andrian Supendi)
A
A
A

SPR juga menyebut kalau dirinya sudah memiliki istri dan dua orang anak. "Saya sudah punya istri, anak saya dua," ucap dia.

Kini atas perbuatannya, SPR dikenakan Pasal 338 KUHP, yakni “barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun”.

Serta Pasal 365 ayat (3) KUHP yakni “barangsiapa melakukan pencurian yang mengakibatkan korban meninggal dunia, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun”.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement