Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Duh! 2 Oknum PNS Kemenkop UKM Perkosa Tenaga Honorer, Disanksi Jadi Sopir

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Selasa, 25 Oktober 2022 |14:04 WIB
Duh! 2 Oknum PNS Kemenkop UKM Perkosa Tenaga Honorer, Disanksi Jadi Sopir
Ilustrasi pemerkosaan
A
A
A

“Perkembangannya, pihak keluarga bersepakat untuk dilakukan pernikahan antara Sdr ZP dan Sdri ND (korban) pada tanggal 13 Maret 2020 oleh KUA Cilandak, Jakarta Selatan," ungkap Arif.

Dia menjelaskan, setelah tercapai kesepakatan antara keluarga korban dan terduga pelaku, selanjutnya Pihak Kepolisian menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan Nomor : S.PPP/813.b/III/RES.1.24/2020 tertanggal 18 Maret 2020.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement