JAKARTA – Dua orang Oknum PNS di Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKop UKM) diduga memperkosa tenaga honorer. Pelaku dijatuhi sanksi turun jabatan menjadi pengemudi.
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesmenKopUKM), Arif Rahman Hakim, mengatakan pada tahun 2019 ada oknum PNS yang melakukan pemerkosaan terhadap pegawai honorer. Namun saat ini pelaku sudah diproses hukum dan mendapat sanksi administrasi.
(Baca juga: KemenkopUKM Sanksi PNS yang Terlibat Kasus Asusila)
Dia memastikan, Kemenkop UKM juga mendukung penuh proses hukum terkait kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan oknum PNS tersebut kepada tenaga honorer.
"Langkah kami adalah memberikan pendampingan dengan membuat laporan polisi dengan STBL/577/XII/2019/SPKT, atas Pasal 286 KUHP (bersetubuh dengan wanita yang bukan istrinya dalam keadaan pingsan/didak berdaya) pada tanggal 20 Desember 2019,” kata Arif Rahman, dalam konferensi pers di kantornya, Senin (24/10/2022).
Pihaknya bergerak cepat dengan langsung memanggil terhadap 2 pelaku dugaan tindak pemerkosaan yang berstatus ASN dan dilakukan pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Internal Nomor: 01/BAP/XII/2019_rhs dan nomor 02/BAP/XII/2019_rhs. Serta 2 pelaku yang berstatus honorer dilakukan wawancara secara lisan.
Oknum PNS dilakukan dijatuhi hukuman disiplin berat yaitu penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama satu tahun, dari kelas jabatan 7 (analis) menjadi kelas jabatan 3 (pengemudi) bagi Sdr. WH dan ZP,” ujar Arif.
Arif mengatakan pelaku pemerkosaan yang juga PNS di KemenKopUKM akhirnya menikahi korban pemerkosaan, sehingga proses penyidikan dihentikan oleh polisi.