BALI - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati melihat kondisi korban kekerasan anak di Kabupaten Tabanan, Bali pada Selasa 25 Oktober 2022. Anak tersebut sebelumnya viral karena diikat dengan rantai oleh orangtuanya.
Dua anak malang yang berusia 6 dan 3 tahun itu saat ini berada di rumah singgah. Sementara ibu korban dan pacarnya ditetapkan sebagai tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Tabanan.
Menteri Bintang mengatakan, kasus kekerasan pada anak dengan dirantai bukan kasus baru. Selain itu, ia juga memberikan apresiasi pada Pemkab Tabanan dan Polres Tabanan dengan tindakan cepat pada korban dan mengamankan tersangka.
BACA JUGA:Anak Dirantai di Bekasi, KPAD: Ekpresif, Dia Suka BernyayiBACA JUGA:Anak Dirantai di Bekasi, KPAD: Ekpresif, Dia Suka Bernyayi
Pihak kementerian juga menerangkan terkait dengan keberlanjutan pengasuhan dua anak malang ini. Menurutnya, pengasuhan terbaik memang dilakukan oleh orangtua atau kerabat orangtua. Namun, jika hal tersebut tidak bisa dilakukan, maka anak akan diarahkan ke panti asuhan.